Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Riau Tangkap 4 Tersangka dan Sita 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:41 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Sebanyak 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi disita dari 4 orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan internasional.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus ekstasi disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam mobil mereka.

Diresarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat adanya rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

“Selanjutnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, Tim melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman," ujar Kombes Putu mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Kemudian tim mendapati mobil warna putih yang digunakan pelaku berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.

“Dari mobil itu turun tiga orang laki-laki, ES, SAP, dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus pil ekstasi di dalam mobil tersebut," sambung Kombes Putu.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada inisial SH.

“Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang," kata Kombes Putu.

Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika itu," jelas Kombes Putu.

Sementara pemasok Narkotika tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran

“Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa” Terang Putu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X