Misi Asta Cita dan Jelang Pilkada Serentak 2024, Kombes Nasriadi Tangkap 16 Pelaku Judi Online di Riau

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 5 November 2024 | 14:56 WIB

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online di wilayah hukumnya.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya laporan kasus judi online yang diterima dari berbagai Polres jajaran dan melaksanakan atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo salah satu nya adalah pemberantasan Judi Online Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Riau memberikan atensi khusus untuk menangkap para pelaku judi online serta mengapresiasi Jajaran Sat Reskrim yang telah mengungkapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut pihaknya sudah mengajukan kurang lebih 300 situs judi online ke Kominfo untuk di-take down.

Berdasarkan data terbaru setelah dicanangkan 100 hari kerja Presiden Prabowo dalam 1 minggu ini yang jajaran Sat Reskrim Polda Riau telah melakukan penyidikan 11 perkara judi online yang telah diungkap oleh Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp10.000.000 sebagai barang bukti," ujar Nasriadi Selasa, 02 Nopember 2024.

Kombes Nasriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh Polres jajaran yang telah aktif dalam mengungkap kasus judi online.

Ia menjelaskan penindakan perkara judi Online teraebut adalah Polresta Pekanbaru 2 perkara, Polres Dumai mengungkap 1 perkara, Kepulauan Meranti 1 perkara, Siak 2 perkara, Pelalawan 1 perkara, Inhil 1 perkara, Kampar 1 perkara, Rohul 2 perkara, Rohil 2 perkara dan Bengkalis 4 perkara.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh Satuan Reskrim Polres jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus judi online. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak Kamtibmas menjelang Pilkada ini,” ujar Kombes Nasriadi.

Mantan Direskrimsus Polda Kepri ini juga memberikan atensi khusus kepada Polres yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus judi online.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus judi online. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polres lainnya yang belum mengungkap kasus Judi Online untuk semakin meningkatkan kinerja dalam memberantas judi online,” tambahnya.

Nasriadi masih terus melakukan koordinasi dengan seluruh Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus judi online lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X