"Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 120.72 gram. Lalu ada 201 butir pil ekstasi. 1 buah alat hisap (bong) dan lainnya," lanjut Manang.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Kampar guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang. ***