Polres Kampar Tangkap Pengedar dan Pemasok Narkoba ke Perkebunan Sawit

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 16 September 2024 | 16:44 WIB
Tersangka Hendra usai diamankan. (ft: ist)
Tersangka Hendra usai diamankan. (ft: ist)

"Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 120.72 gram. Lalu ada 201 butir pil ekstasi. 1 buah alat hisap (bong) dan lainnya," lanjut Manang.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Kampar guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X