KAMPAR, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar sabu di perkebunan sawit yang berada di Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (11/09/2024) siang kemarin.
Dari tangan pelaku inisial HS alias Hendra (40), polisi mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1.57 gram.
Tidak hanya Hendra, polisi juga berhasil meringkus bandar pemasoknya berinisial RP alias Riski (25) saat berada dirumahnya di Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka RP juga disita barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 120.72 gram, 201 butir pil ekstasi dan 3 bungkus kosong sabu merek teh Cina yang isinya diduga telah berhasil diedarkan oleh tersangka.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari informasi itu tim lansung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka HS saat menunggu pembeli di sebuah rumah dilokasi tersebut," kata Kombes Manang, Senin (16/9/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka HS petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar di Pekanbaru berinisial RP.
"Dari pengakuan itu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RP (25) di rumahnya Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Pekanbaru," jelas Kombes Manang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garasi.
Kepada petugas, RP alias Rizki mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari M (DPO) di Pekanbaru.