"Satu tersangka lainnya atas nama Robi Mahendra kita tangkap di parkiran KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar. Ia menggunakan sepeda motor Honda Scoopy."
"Tim juga mengamankan satu tersangka lain atas nama Irwan di belakang Duta Ponsel Jalan Sudirman," ungkap Manang.
Barang bukti dan 6 orang tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan kepada tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan dikirim oleh Baron untuk di edarkan di Pekanbaru.
"Ada 12 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kita sita dari 6 orang tersangka ini. Mereka merupakan kaki tangan jaringan Internasional," kata Manang.
Kombes Manang menegaskan, bahwa Polda Riau akan terus menyatakan perang terhadap para bandar dan pengedar narkoba.
"Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan kejar sa.pai kemanapun," tegas Kombes Manang. ***