TKP kedua, di Jalan Sepakat, pada Jumat (3l/5/2024) berhasil mengambil satu tas sandang milik Hotma Boru Marpaung, berisikan surat-surat identitas, ATM, SIM, KTP serta uang tunai Rp88 ribu.
Lokasi ketiga, mereka beraksi di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi, pada Selasa (21/5/2024) dengan kerugian Rp35 juta.
TKP keempat, di Jalan Lobak, pada Rabu (17/7) dan tidak mendapat hasil apapun. Namun, pelaku berhasil memecahkan kaca korban.
“Mereka mengaku mulai beraksi sejak bulan Mei. Dan berangkat dari Oki, Sumsel menggunakan sepeda motor,” sebut Asep.
Selain keduanya, lanjut Asep, ada dua lagi rekan pelaku yang ikut melakukan aksi pecah kaca.
“Mereka memiliki rumah tempat berkumpul di Jalan Garuda Sakti,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, jika para pelaku ini mendapatkan hasil mereka kembali ke kampung halamannya di Sumsel dalam waktu lama. Mereka akan kembali ke Pekanbaru, Riau setelah kehabisan uang.
“Jadi mereka ini kembali ke Riau karena kehabisan uang,” ungkap Asep.
Terakhir, sebut Asep, para pelaku ini beraksi menggunakan busi kendaraan yang digunakan merusak kaca mobil korbannya.
Untuk pasal yang disangkakan menjerat kedua pelaku yakni Pasal 363 tentang pencurian. ***