Polda Riau Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR BNI Rp46 Milyar ke Jaksa

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:04 WIB
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ft: ist)
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ft: ist)

Masing-masing debitur itu mendapat kredit sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X