Polda Riau Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR BNI Rp46 Milyar ke Jaksa

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:04 WIB
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ft: ist)
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melimpahkan 3 tersangka korupsi dugaan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar ke pihak kejaksaan.

Tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) tersebut adalah Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dan Doni Suryadi serta Eko Ruswidyanto yang merupakan mantan pegawai di bank yang sama.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilaksanakan serah terima terhadap ketiga tersangka barang buktinya ke pihak kejaksaan untik di sidangkan," ujar Kombes Nasriadi, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut Kombes Nasriadi menerangkan, tindak pidana Korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sendiri semasa mereka masih berstatus sebagai pegawai pada Bank BNI diduga telah melakukan korupsi pada periode Oktober 2020-Juni 2022.

"Para tersangka ini tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46,6 miliar," jelasnya.

Lanjut Nasriadi, kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

"Petugas bank tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga," jelasnya.

Dari audit tersebut, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65 milyar pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

"Dalam kasus ini tersangka TR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 sampaj bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," kata Nasriadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X