Bobol Toko Peralatan Teknik, Maling Gondrong Ditangkap Polisi, Uangnya Untuk Beli Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 09:51 WIB
Pelaku usai diamankan. (foto: ist)
Pelaku usai diamankan. (foto: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Senapelan meringkus pria berinisial RN (30), pelaku pembobol toko peralatan elektronik Honby di Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Kamis (30/05/2024) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur berbagai macam peralatan teknik yang ada didalam toko diantaranya, 1 unit trafo las, 2 unit mesin bor, 30 Meter Kabel Las serta 3 kotak kawat las.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku RN diringkus oleh Tim Opsnal saat ia berada dirumahnya di Jalan perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan pada Sabtu (1/06/2024) malam.

"Pelaku diringkus dirumahnya sekitar pukul 21.20 WIB," ujar Kompol Noak, Senin (3/07/2024).

Lanjut Noak, bersama tersangka Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit trafo las, 1 unit mesin bor serta kabel las ukuran 70 mm.

Sebagian barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih di selidiki dengan harga berpariasi dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Noak.

Kompol Naik menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (30/05/2024) pagi kemarin, sekitar pukul 08.00 Wib.

"Dimana pada saat itu korban bernama Honby Yusniko (36) mendatangi toko miliknya dan mendapati sesampainya plafon triplek kedai harian yang berada disamping toko ada bekas dibobol pencuri," kata Kompol Noak.

Curiga dengan hal tersebut, korban langsung mengecek kedalam toko. Didalam toko, barang-barang sudah berserakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya," kata Kapolsek.

Kepada petugas, tambah Kapolsek, tersangka mengaku telah 2 kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut bersama 2 orang rekannya bernisial DK dan PC yang saat ini berstatus DPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X