Bobol Toko Peralatan Teknik, Maling Gondrong Ditangkap Polisi, Uangnya Untuk Beli Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 09:51 WIB
Pelaku usai diamankan. (foto: ist)
Pelaku usai diamankan. (foto: ist)

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 2 orang rekannya masih diburu petugas," sebut Kompol Noak.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X