Polisi Tembak Maling Spesialis Rumah Kosong, Pelaku Residivis Kasus Jambret

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 17 Mei 2024 | 13:45 WIB
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudista. (ft: ist)
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudista. (ft: ist)

"Saat dicek ke dalam kamar, harta benda berupa perhiasan emas, uang tunai dan laptop yang tersimpan dalam lemari telah raib," jelas Iptu Renaldy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Jembalang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya," kata Iptu Renaldy.

Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, setiap beraksi dia seorang diri dan telah 2 kali melakukan aksi pencurian di hari raya Idul Fitri 2024 kemarin.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara," tutup Iptu Ranaldy. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X