Polda Riau Tangkap Maling Baterai Tower Telkomsel, Bukan Menyerah Pelaku Malah Tabrak Petugas hingga Patah Jari kaki

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 25 Januari 2024 | 22:23 WIB
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. (ft: ist)
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. (ft: ist)

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X