Polisi Tangkap 4 Penyelundup Narkoba Antar Provinsi, Sita 3,5 Kg Sabu dan 1.441 Butir Pil Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 12 Desember 2023 | 15:28 WIB
Kaolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat press rilis pengungkapan kasus narkoba. (ft: ist)
Kaolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat press rilis pengungkapan kasus narkoba. (ft: ist)

"Untuk diketahui, barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," tutur Jefri.

Akibat perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X