Polisi Tangkap 4 Penyelundup Narkoba Antar Provinsi, Sita 3,5 Kg Sabu dan 1.441 Butir Pil Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 12 Desember 2023 | 15:28 WIB
Kaolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat press rilis pengungkapan kasus narkoba. (ft: ist)
Kaolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat press rilis pengungkapan kasus narkoba. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk empat warga penyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari keempat pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda itu polisi menyita barang bukti 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi (Inek).

Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi melalui udara dari Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara Sultan Syarif Kasim II ke Jawa Timur.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan kerjasama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keempat pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda," ujar Jefri, Selasa (12/12/2023).

Di katakan Jefri, penangkapan ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi dan waktu berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (27/11/2023). Tim berhasil membekuk 2 tersangka inisial FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," jelas Jefri.

Lanjut Jefri, penangkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/2023) dan petugas berhasi membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, turut disita barang bukti 3 kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.

"Total ada 3 kg sabu dan 1.392 butir pil ekstasi dari tersangka SA yang disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, narkoba tersebut akan dikirim ke daerah Bangkalan, Jatim," kata Jefri.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba berangkat menuju ke Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di sana, polisi menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.

"Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja," tutur Jefri.

Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu (29/11/2023) di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X