Dijanjikan Nilai Bagus, Oknum Guru PPPK Ini Kerap Gerayangi Bagian Sensitif Murid Wanitanya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 20 November 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: megapolitan.kompas.com)
Ilustrasi pencabulan. (f: megapolitan.kompas.com)

Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Abdul Jalil menyebutkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X