KARAWANG, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang menjebloskan oknum guru yang mencabuli beberapa siswinya ke sel tahanan. Guru berinisial SP alias PJ (45) berstatus sebagai PPPK.
Tersangka kerap menggerayangi bagian sensitif murid wanitanya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Pada umumnya korban mau diperlakukan seperti itu karena dijanjikan akan diberi nilai bagus oleh tersangka.
"Untuk sementara korban perbuatan tak senonoh oknum guru itu ada lima siswi. Para korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar di mana tersangka pen jadi tenaga pengajarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Akun Komisari Abdul Jalil pada Senin, 20 November 2023.
Dijelaskan, perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Saat menjalankan aksinya guru bejad itu membisikan kalimat 'mau diajari tidak, biar nilainya bagus'.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil bersama Kasi Humas Ipda Herawati menunjukan barang bukti tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya sendiri pada Senin, 20 November 2023.
Sebelum mendapat jawaban dari siswinya, lanjut Abdul Jalil, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Setelah itu tangannya masuk ke dalam hijab korban dan meremas dada korban beberapa kali.
Perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan tersangka kepada satu siswi. Beberapa siswi lainnya mengaku mendapatkan perlakuan serupa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan cabul tersangka mulai terungkap setelah salah seorang kakak korban menemukan chat (obrolan-Red) antara tersangka dengan korban.
Dalam obrolan itu ditemukan kata-kata tak layak, seperti panggilan Mam, sayang, dan sejumlah kalimat bujuk rayu tersangka kepada korban.
Saat itu juga, kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Kakak korban menganggap obrolan itu sebagai bentuk pelecehan oknum guru kepada adiknya.
"Pada hari Sabtu, 17 November 2023 kakak korban memberanikan diri melapor hal itu ke ibu korban," kata Abdul Jalil, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, sejak kapan guru itu berani berbuat tak senonoh. Korban akhiranya berterus terang bawa dia sudah diperlakukan seperti itu sejak Agustus 2022.
"Dalam sehari korban bisa lebih dari satu kali digerayangi tersangka. Bahkan hampir semua murid perempuan di kelas 5 diperlakukan seperti itu. Padahal pelaku sudah punya istri," kata Abdul Jalil.
Dijelaskan, setelah mendapatkan keterangan lengkap pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 18 November 2023.
Kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.