''Jadi Amelya ini merupakan master mind-nya, dia yang aktif merayu dan menghipnotis para korban. Berdasarkan pengakuan mereka telah beraksi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,'' ungkap Bery.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Selain itu mereka juga berpeluang dikenakan pasal tambahan. Yakni, terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu serta tindak pidana pencucian uang. ***