PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus pelaku penipuan bermodus hipnotis yang telah merugikan korbannya seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga Rp1 miliar.
Para pelaku adalah Melya, Anwar, Armadi Jawir dan Ardi Wijaya. Mereka diringkus sewaktu berada di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Wakapolresta Henky Poerwanto mengatakan, para sindikat ini telah beraksi di sejumlah kota di Sumatera dan Jawa. Jumlah akumulasi itu hanya di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk di Kota Pekanbaru, sindikat ini beraksi dua kali dengan dua korban, masing-masing Rp61 juta dan Rp33 juta,'' ujar AKBP Henky Poerwanto Senin (30/10/2023).
Dijelaskan AKBP Henky, modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan berbagai cara. Salah satu yang umum adalah berupa menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan ke uang rupiah.
Lalu, korbannya yang telah terperdaya selanjutnya dibawa ke dalam mobil, dengan didampingi pelaku korban melakukan penarikan uang ke bank.
''Mereka menawarkan tukar uang asing, ada Ringgit Malaysia dan Belarusia yang merupakan uang palsu. Korban lalu diiming-imingi nilai tukar yang jauh lebih tinggi,'' sebut Henky.
Selanjutnya, setelah uang rupiah mereka terima, uang asing diberikan kepada korban yang di masukkan dalam amplop padi. Para korban yang sudah terhipnotis baru boleh buka amplop setelah turun dari mobil para pelaku.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, hasil penyidikan sementara, para sindikat ini telah meraup hampir sekitar Rp2 miliar dari aksinya di Riau dan Sumatera Barat. Pihaknya saat ini sedang melakujan pengembangan lanjut.
''Hasil penyelidikan, sejauh ini total kerugian sekitar Rp2 miliar. Salah seorang korbannya di Padang rugi hingga Rp1 miliar. Satu anggota sindikat kelompok ini kita serahkan ke kepolisian Sumbar karena ada TKP disana,'' kata Bery.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menyebutkan, otak dari sindikat ini adalah seorang wanita bernama Amelya. Ia hampir terlibat di setiap aksi sindikat ini.
Saat beraksi, lanjut Kompol Bery, tersangka Amelya kerap berganti partner. Pengakuannya dia telah beraksi selama tiga tahun terakhir.