Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi. (ft: ist)
Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi. (ft: ist)

Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X