Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi. (ft: ist)
Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (3/10/2023). Sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 65 kilogram.

Selain barang bukti 65 kg sabu, kepolisian juga menyita barang bukti 1 unit mobil Honda CRV warna putih Nopol BM 1273 OC, Hp, karung goni, tas dan lainnya.

Pemusnahan sabu itu merupakan hasil operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terhadap tersangka jaringan internasional berinisial SY alas Andi dan Al alias Alam di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan dicampur dengan larutan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam selokan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu total seberat 65 Kilogram di dua lokasi berbeda.

"Jadi jumlah total hari ini yang akan dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 65 kg yang dikemas dalam bungkusan teh China," ujar Brigjen K Rahmadi di halaman Mapolresta Pekanbaru.

Brigjen K Rahmadi menjelaskan narkoba jenis sabu yang disita merupakan pengungkapan oleh Satresnarkoba Pekanbaru dari dua lokasi berbeda dipinggir Jalan Semar Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan sebuah rumah yang berada di Jalan H Ali Akbar Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau.

"Saat dibekuk, kedua pelaku sedang memasukkan 55 kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV," jelasnya.

Hasil interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Di rumah tersangka petugas kembali mengamankan 10 kg sabu dalam tas di lemari kamar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan Sumatera Utara.

"Kepada petugas, tersangka Sy mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Uncle atau Abang yang dikenalkan oleh warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru bernama Ahmad," kata Rahmadi

Lanjut Wakapolda, peran tersangka adalah sebagai kurir yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat, lalu dikumpulkan.

"Kemudian yang bersangkutan sendiri yang mengantar barang tersebut kepada calon pembelinya," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X