Jadi, kata dia, Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji.
Dengan demikian, kata Kang Ace, kebijakan pengalihan kuota itu bisa angga telah menyalahi, pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.
“Kemudian, kedua, menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019,” katanya.***