JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kementerian Keuangan segera mencairkan gaji ke-13 ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap, mulai Kamis (23/6/2016) sampai H-7.
''Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS. Ya beginilaj, pokoknya cair minggu ini. Tahun-tahun lalu tidak pernah ada. Tapi, tahun ini yang pertama kalinya,'' tegas Bambang di Gedung DPR, Jakarta, sebagaimana dilansir inilah.com.
Menkeu Bambang menambahkan, THR ini akan diberikan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan. ''Khusus untuk pensiunan hanya menerima gaji ke-13,'' paparnya.
Sedangkan menghadapi tahun ajaran baru, kata Menkeu Bambang, pemerintah akan membayarkan tunjangan kinerja (tukin), kira-kira seminggu sebelum jadwal masuk anak sekolah. (dri)