JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan persoalan serius dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Temuan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, besarnya potensi kerugian yang diungkap BPK sudah cukup menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat.
“Temuan BPK ini bisa ditindaklanjuti APH karena potensi kerugian negaranya tidak main-main, Rp1,3 triliun. Kasus ini bisa ditangani APH, tidak perlu ada laporan masyarakat, bukan delik aduan,” kata Yusri saat berbincang dengan Riau Satu di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Yusri, aparat penegak hukum perlu mendalami berbagai indikasi persoalan yang diungkap BPK, mulai dari lemahnya pengawasan administrasi kredit, keterlambatan penyelesaian sertifikat rumah debitur, hingga dugaan penggunaan data debitur yang tidak akurat dalam proses persetujuan kredit.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diterbitkan BPK.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan KPR BTN yang dinilai berisiko menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun perseroan.
BPK mencatat potensi kerugian minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut.
“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” demikian dikutip dari keterangan resmi BPK, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Selain itu, BPK juga menemukan potensi kerugian sebesar Rp628,45 miliar yang berkaitan dengan 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku pengembang.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut ribuan debitur KPR dan melibatkan pengembang perumahan dalam skema pembiayaan yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
BERITA TERKAIT:
Terpisah, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Perseroan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Ramon dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Satu, Rabu malam, 20 Mei 2026.