ekonomi

Diduga Ilegal, Warga Teluk Mega Hentikan Penambangan Tanah Uruk ke PT PHR

Sabtu, 2 September 2023 | 11:48 WIB

ROKAN HILIR, RIAUSATU.COM – Puluhan warga pemilik tanah, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, mendatangi kegiatan penambangan tanah uruk yang dilakukan oleh CV Utara Bumi di wilayah Jalan Lintas Mutiara, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kedatangan warga dan LSM Rokan Jaya Bersatu dipimpin langsung oleh Datuk Penghulu Afrizal SH, meminta pihak CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan menghentikan aktivitas tambang mereka.

Warga meragukan legalitas izin CV Utara Bumi lantaran aktivitas pengerukan tanah timbun diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki perusahaan.

Ketika tiba di lokasi, warga menemukan dua perusahaan, yakni PT Patra Drilling Contractor (PDC) dan PT Andalas Karya Mulia (PT AKM), sedang melakukan penambangan dan pengangkutan tanah uruk. Tanah ini digunakan sebagai bahan material pembangunan lokasi tambang migas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Seperti diberitakan media siber ini, PT PHR diduga menerima tanah uruk hasil illegal mining (penambangan ilegal) dari CV Utara Bumi untuk kebutuhan operasi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT PHR di Kabupaten Rokan Hilir.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/4299821110/pt-phr-diduga-terima-tanah-urug-illegal-mining-dari-cv-utara-bumi

Datuk Penghulu Afrizal SH, mewakili warga, meminta kedua perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan mereka hingga ada klarifikasi mengenai izin lokasi tambang. Afrizal juga mengundang pihak CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan untuk hadir, di kantor Kepenghuluannya. 

Kedua perusahaan tersebut, atas permintaan warga dan Datuk Penghulu, setuju untuk menghentikan aktivitas mereka sesuai dengan permintaan warga.

Warga menegaskan bahwa berdasarkan bukti dan data diperoleh, izin CV Utara Bumi mencakup wilayah Kepenghuluan Sintong Bakti dengan luas 15,19 hektare. Namun, kegiatan penambangan tanah uruk terjadi di Kepenghuluan Teluk Mega.

Selain itu, berdasarkan data pengurusan izin tambang galian ke Dinas ESDM Riau, diduga terjadi penyalahgunaan dokumen, termasuk surat bukti kepemilikan tanah milik warga. Dugaan kuat tanda tangan warga telah dipalsukan dalam surat perjanjian kerjasama yang menjadi salah satu persyaratan pengurusan izin operasional.

Beberapa warga juga mengklaim tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja dengan CV Utara Bumi. Terungkap Direktur Utama CV Utara Bumi bernama Syafrudin, namun warga melakukan perjanjian kerja sama dengan Suryadi. Hal ini memicu kecurigaan bahwa data dalam dokumen izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Riau telah dimanipulasi.

Menghadapi sejumlah ketidakjelasan dalam dokumen izin yang dimiliki oleh CV Utara Bumi, Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu, Hendra Rifai Aziz, meminta Kepala Dinas ESDM Riau yang mengeluarkan izin penambangan galian CV Utara Bumi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin tersebut. 

Halaman:

Tags

Terkini