PT PHR Diduga Terima Tanah Urug 'Illegal Mining' dari CV Utara Bumi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:31 WIB
Penampakan aktivitas penambangan tanah urug milik CV Utara Bumi pada koordinat 1.535380°, 100.977443°, yang tidak berada dalam koordinat SIPB CV tersebut.
Penampakan aktivitas penambangan tanah urug milik CV Utara Bumi pada koordinat 1.535380°, 100.977443°, yang tidak berada dalam koordinat SIPB CV tersebut.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga menerima tanah urug hasil illegal mining (penambangan ilegal) dari CV Utara Bumi untuk kebutuhan operasi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT PHR di Kabupaten Rokan Hilir.

Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT PHR melalui PT Patra Drilling Contractor (PDC).

PT PDC adalah anak perusahaan PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI), yang bergerak di bidang jasa layanan pendukung sektor energi, dengan lini bisnis antara lain EPC, HDD, Food & Lodging, Man Power Services, HTE, dan Marines.

Penelusuran wartawan pada 15 Juli 2023 di lokasi SIPB CV Utara Bumi di Desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, terlihat aktivitas dua unit alat berat di lokasi. Logo PT PDC tampak terpampang di plang nama kegiatan CV Utara Bumi tersebut.

Menurut keterangan seorang pria yang berada di lokasi saat itu, aktivitas perusahaan itu sudah berlangsung selama sepekan sebelumnya dengan total dump truk yang membawa keluar tanah urug dari lokasi itu sebanyak 20 unit.

Kegiatan CV Utara Bumi itu tercatat berada pada koordinat 1.535380°, 100.977443°. Penelusuran di lapangan, koordinat lokasi aktivitas CV Utara Bumi itu tidak berada dalam koordinat SIPB persekutuan komanditer tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur CV Utara Bumi Syafrudin belum memberikan keterangan apa pun. Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan media siber ini, Selasa (15/8/2023) siang, melalui  pesan WhatsApp, hanya dibaca. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X