OJK Riau Kemukakan Resep 2L untuk Terhindar dari Pinjol Ilegal

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 13 April 2023 | 14:11 WIB
Kepala OJK Riau, M. Lutfi. (f: ist)
Kepala OJK Riau, M. Lutfi. (f: ist)

PEKANBARU,  RIAUSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong, khususnya selama menjelilebaram.

"Berbicara mengenai Investasi dan pinjaman online, menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau membutuhkan pinjaman," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar sebelum berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online, harus selalu ingat 2L yaitu Legalitas.

"Pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di [email protected]) dan Logis atau pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal," kata Lutfi, dilansir website resmi Pemprov Riau.

Ia juga mengimbau masyarakat Riau agar bijak mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) dengan bijak.

"Memang tidak mudah, namun dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, Anda dapat memastikan keuangan Anda seimbang dan terjaga," ungkapnya.

"Dengan mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi, Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X