Bupati Siak Afni: Reformasi DBH SDA Penting Dilakukan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 3 Juni 2026 | 16:40 WIB
Bupati Siak Afni saat menjadi narasumber dalam FGD Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026). (f: Ist)
Bupati Siak Afni saat menjadi narasumber dalam FGD Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026). (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengkritisi kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin menekan ruang fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Daerah penghasil seperti Siak, menurut Bupati Afni, ikut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.

Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022.

Regulasi itu mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu diperhitungkan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.

Kata Afni, kebijakan tersebut menyebabkan daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan penerimaan ketika harga minyak dunia meningkat.

Sebab, tambahan penerimaan migas lebih dulu digunakan untuk membiayai subsidi BBM, subsidi LPG 3 kilogram, subsidi listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ungkap Afni, dilansir riau.go.id.

Dijelaskan Afni, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Riau yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Namun, di saat yang sama, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi di wilayah penghasil.

Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak naik dan penerimaan negara meningkat, daerah penghasil justru tidak menerima tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk kebutuhan subsidi nasional.

“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.

Berdasarkan skema yang berlaku, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah.

Dari bagian daerah tersebut, porsi yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi lagi melalui formula burden sharing atau faktor pengurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X