PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Bau tembakau bercampur kemasan polos tanpa pita cukai resmi disebut masih mudah ditemukan di sejumlah warung di Pekanbaru.
Rokok dengan label cukai 12 isi 20 batang itu dijual terang-terangan.
Di tengah kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru turun ke jalan.
Melalui organisasi sayapnya, Pemberantasan Judi, AIDS, dan Narkoba (Pantas Juara), mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Pekanbaru, pada Jumat lalu, 27 Februari 2026.
Tuntutan mereka tegas: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta mencopot Kepala Bea Cukai Pekanbaru.
Koordinator aksi, Supriadi, menyebut peredaran rokok ilegal di Pekanbaru bukan lagi isu tersembunyi.
“Warung kecil pun jual. Artinya pengawasan dipertanyakan,” kata dia dalam orasi.
Menurut Supriadi, maraknya rokok tanpa cukai berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Ia menilai, jika distribusi berlangsung terbuka, maka ada persoalan serius dalam pengawasan.
Dugaan Pembiaran
KNPI tak hanya meminta evaluasi. Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau dibiarkan berlarut, publik berhak curiga,” ujar Supriadi.
Riau Satu mencoba menelusuri klaim tersebut dengan mendatangi sejumlah kios dan warung di beberapa titik di Pekanbaru, pada Ahad malam, 28 Februari 2026.
Sejumlah pedagang mengakui masih ada rokok murah tanpa pita cukai resmi yang ditawarkan oleh pemasok.
Namun, sebagian enggan menjelaskan lebih jauh soal asal barang.