Ida Yulita vs Plt Gubernur Riau, Asesmen Direksi SPR Jadi Sorotan

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Kamis, 22 Januari 2026 | 16:31 WIB
Pemprov Riau saat menetapkan Yan Dharmadi sebagai Komisaris dan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama PT SPR melalui RUPS, pada 21 Agustus 2025. (f: istimewa)
Pemprov Riau saat menetapkan Yan Dharmadi sebagai Komisaris dan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama PT SPR melalui RUPS, pada 21 Agustus 2025. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Polemik pengangkatan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda mencuat ke ruang publik.

Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang menyebut pergantian direksi dilakukan karena tidak melalui proses asesmen, dibantah tegas oleh Direktur Utama PT SPR Perseroda, Ida Yulita Susanti.

Ida menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta proses pengangkatan dirinya sebagai Direktur Utama PT SPR.

Ia menegaskan, seleksi direksi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui mekanisme resmi, termasuk uji kompetensi dan kepatutan.

“Proses pemilihan Direktur Utama PT SPR Perseroda dilaksanakan oleh Pemprov Riau melalui Biro Perekonomian Setdaprov Riau. Seluruh tahapan dan dokumen resminya kami miliki,” kata Ida di Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penetapannya sebagai Direktur Utama merupakan hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau asesmen yang dilakukan Pemprov Riau dan dilalui melalui sejumlah tahapan.

Karena itu, Ida mempertanyakan dasar pernyataan Plt Gubernur Riau yang menyebut seolah tidak ada asesmen dalam pengangkatan direksi PT SPR.

“Jika dikatakan tidak ada asesmen, maka perlu dipertanyakan sumber informasi tersebut. Proses UKK saya berlangsung saat Plt Gubernur Riau masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dan merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/riau/42915768159/ida-yulita-susanti-dan-yan-dharmadi-pimpin-pt-spr-pemprov-riau-tuntut-kinerja-optimal

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan memproses pergantian Direktur Utama dan Direksi PT SPR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan digelar, Jumat besok, 23 Januari 2026.

Pergantian tersebut, menurutnya, dilakukan karena direksi dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap, besok akan dibacakan langsung dalam RUPS apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk jabatan tertentu,” kata SF Hariyanto, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa jabatan Direktur Utama BUMD harus melalui proses asesmen, termasuk penelusuran rekam jejak oleh aparat penegak hukum, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dengan jabatan lain.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya menetapkan Yan Dharmadi sebagai Komisaris dan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama PT SPR melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang digelar pada 21 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febriyanto RS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X