Larangan lebih eksplisit muncul dalam praktik administrasi pemerintahan.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ menegaskan bahwa Plt, Penjabat, maupun Pelaksana Harian kepala daerah dilarang melakukan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian jabatan strategis tanpa persetujuan tertulis Mendagri.
Ketentuan ini dirancang sebagai rem darurat agar masa transisi tidak berubah menjadi ajang konsolidasi kekuasaan.
BUMD memang bukan sekadar badan usaha.
Di banyak daerah, termasuk Riau, BUMD adalah simpul kekuasaan ekonomi: mengelola aset bernilai triliunan rupiah, menjadi pintu masuk proyek strategis, dan kerap bersinggungan dengan kepentingan politik lokal.
Karena itu, kursi direksi dan komisaris selalu sensitif—dan selalu menggoda.
Di tengah situasi politik yang belum sepenuhnya pulih, setiap manuver Plt Gubernur akan dibaca bukan hanya sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai sinyal politik.
Apalagi ketika langkah itu menyentuh sektor ekonomi daerah yang selama ini menjadi ladang pengaruh.
Di titik inilah mandat Plt diuji. Apakah ia akan berdiri sebagai penjaga sementara stabilitas dan kepatuhan hukum, atau justru tergelincir memanfaatkan celah transisi untuk mengatur ulang kekuasaan ekonomi daerah.
Sejarah pemerintahan daerah menunjukkan, banyak perkara hukum bermula bukan dari keputusan besar, melainkan dari godaan kecil yang dibiarkan melampaui batas.
Dalam masa jabatan yang seharusnya singkat, Plt Gubernur sesungguhnya hanya punya satu pilihan aman: menahan diri.
Sebab ketika mandatnya sementara, tetapi dampak keputusannya permanen, hukum kerap datang belakangan—dan tak pernah mengenal alasan “sekadar pelaksana tugas.” ***