Solar Dijual di Bawah Biaya, BPK: Potensi Kerugian Negara Rp6,97 Triliun

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 19 Desember 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi solar dijual di bawah biaya, BPK temukan potensi kerugian negara Rp6,97 triliun. (f: prosekutor)
Ilustrasi solar dijual di bawah biaya, BPK temukan potensi kerugian negara Rp6,97 triliun. (f: prosekutor)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Kebijakan penetapan harga Solar dan Biosolar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga kembali disorot. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik penjualan bahan bakar tersebut berada di bawah biaya produksi (cost of product) sepanjang 2023 hingga semester I 2024, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,97 triliun.

Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.

Dalam dokumen audit tersebut, BPK secara tegas meminta Direksi Pertamina Patra Niaga mempertanggungjawabkan kebijakan harga Solar industri dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BPK menilai, penetapan harga Solar industri tidak dilakukan secara konsisten dan berlapis justifikasi bisnis yang memadai.

Audit menemukan adanya perbedaan harga jual signifikan antara pelanggan sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibandingkan dengan pelanggan swasta serta sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) lainnya.

“Penjualan dilakukan dengan harga di bawah biaya produk dan tidak didukung analisis profitabilitas yang memadai,” tulis BPK dalam laporan audit yang dikutip jaringan Promedia, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut BPK, praktik tersebut tidak hanya menekan margin keuntungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan. 

Kebijakan harga dinilai tidak sepenuhnya berbasis prinsip good corporate governance, karena berpotensi mengorbankan kinerja keuangan demi target volume penjualan.

Audit juga mengungkap kelemahan dalam perencanaan bisnis.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pertamina Patra Niaga disebut hanya menetapkan target penjualan berdasarkan volume, tanpa menetapkan target pendapatan dan margin keuntungan yang terukur.

Akibatnya, manajemen dinilai tidak memiliki insentif yang cukup kuat untuk menjaga keberlanjutan laba.

BPK merekomendasikan perombakan menyeluruh pada sistem pengendalian internal, khususnya dalam skema penetapan harga business to business (B2B).

Mekanisme harga diminta disusun lebih transparan, terdokumentasi, dan dilengkapi justifikasi yang kuat, terutama untuk pelanggan strategis seperti pemerintah, KKKS, dan PT KAI.

Temuan ini bukan kali pertama. BPK mencatat pola penjualan Solar industri di bawah biaya produksi telah terjadi berulang, dengan dampak kumulatif yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X