10 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025, Apa Riau Termasuk?

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 1 Desember 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Desember 2025.

Melalui program ini, seperti dilansir kompas.com, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan

Meski demikian, setiap provinsi menerapkan skema, ketentuan, dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.

Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakannya.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih mudah sekaligus mengurangi beban biaya tahunan.

Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.

Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X