Tenang! ESDM Sebut Pasokan BBM SPBU Swasta Tiba Akhir Oktober, Kapal Sudah Bergerak ke Indonesia

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta segera kembali normal.

Kapal kargo pengangkut BBM tengah bergerak menuju Indonesia untuk memenuhi kebutuhan distribusi di berbagai wilayah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut proses pengisian BBM ke SPBU swasta ditargetkan rampung akhir Oktober 2025.

"Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya,” kata Laode di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025), dilansir kompas.com.

Menurut Laode, ESDM sudah menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) mengenai perkembangan negosiasi dengan badan usaha pemilik SPBU swasta. Perundingan telah memasuki tahap ketiga.

"Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce," ujar Laode.

Ia belum bersedia menyebut nama operator SPBU swasta yang akan membeli BBM dari Pertamina. "Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan impor BBM tetap berada dalam aturan hukum nasional.

"Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ujar Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menekankan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional berbasis asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurutnya, cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, sementara sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," kata Bahlil.

Ia juga menegaskan seluruh pelaku usaha energi wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegasnya.

Kedatangan kapal pengangkut BBM diharapkan bisa meredakan tekanan pasokan di sejumlah daerah yang sempat kekurangan.

Distribusi ke SPBU swasta akan menandai pulihnya stabilitas energi nasional dan normalnya layanan ke masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X