Ini Tarif Listrik per 1 Oktober 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 27 September 2025 | 07:35 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan.

Tarif listrik 2025 bulan Oktober pelanggan PLN tidak berubah alias tetap sama dengan periode sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 077.Pers/04/SJI/2025.

Penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025), dilansir kompas.com

Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Kelompok ini meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir 2025, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” lanjut Tri.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 (triwulan IV) untuk seluruh golongan pelanggan:
1. Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi R-1/TR 900
VA: Rp 1.352 R-1/TR 1.300
VA: Rp 1.444,70 R-1/TR 2.200
VA: Rp 1.444,70 R-2/TR 3.500–5.500
VA: Rp 1.699,53 R-3/TR 6.600
VA ke atas: Rp 1.699,53

2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

3. Pelanggan Bersubsidi Rumah tangga 450 VA: Rp 415 Rumah tangga
900 VA bersubsidi: Rp 605 Rumah tangga
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 Rumah tangga
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Sebagai informasi, penyesuaian tarif terakhir untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R-2 dan R-3) serta golongan pemerintah (P-1, P-2, dan P-3) dilakukan pada Triwulan III 2022.

Sementara itu, untuk pelanggan lain, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020. Itulah tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Dengan keputusan terbaru ini, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik hingga akhir 2025 tetap stabil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X