Agrinas Palma Genjot Sawit 1,5 Juta Hektare, Target Pendapatan Rp6,2 Triliun

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo. (f: agrinas palma)
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo. (f: agrinas palma)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Baru genap enam bulan beroperasi, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) langsung membidik target ambisius.

Perusahaan pelat merah ini mengelola lahan sawit seluas 1,5 juta hektare, dengan proyeksi pendapatan Rp3,1 triliun pada 2025.

Namun di hadapan Komisi VI DPR, manajemen berani memasang angka dua kali lipat: Rp6,2 triliun.

“Sesuai RKAP, pendapatan Agrinas di tahun ini dapat mencapai Rp3,1 triliun. Tetapi kami optimis bisa Rp6,2 triliun, insyaAllah Pak,” kata Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Senayan, pada Selasa, 23 September lalu.

Selain setoran pajak sebesar Rp255 miliar, Agrinas juga menjanjikan dividen Rp1 triliun kepada Danantara, perusahaan induk yang menjadi pemegang saham.

Angka ini terbilang fantastis, mengingat umur perusahaan belum genap setahun.

Ambisi BUMN Baru

Agrinas Palma lahir pada awal 2025 dan langsung mendapat penugasan mengelola lahan sawit bekas konsesi.

Skala penugasannya mencengangkan: 1,5 juta hektare lahan tersebar di berbagai daerah.

Manajemen mengklaim tengah menggenjot produktivitas melalui perekrutan karyawan kebun, normalisasi dan rehabilitasi lahan, perbaikan sarana prasarana, hingga revitalisasi pabrik kelapa sawit (PKS).

“Kami berterima kasih atas dukungan Komisi VI DPR. Masukan anggota dewan menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Agus.

Sejak resmi beroperasi Maret 2025, perusahaan mencatatkan konsolidasi kinerja senilai Rp2,4 triliun hingga Agustus.

Dari jumlah itu, gross profit yang dihasilkan mencapai Rp1,2 triliun.

Agrinas menyetor Rp111 miliar pajak ke negara, serta Rp325 miliar laba bersih ke rekening escrow Kejaksaan Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X