JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada kuartal IV atau periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil meski secara perhitungan ekonomi makro, tarif listrik seharusnya naik.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif mengacu pada sejumlah parameter, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV-2025, secara akumulasi sebenarnya terjadi tekanan yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025), dilansir kompas.com.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak berubah.
Subsidi tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.
Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak naik, pemerintah bersama PLN terus melakukan upaya memperkuat infrastruktur kelistrikan, meningkatkan keandalan pasokan, memperluas akses listrik, serta mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Adapun penyesuaian tarif listrik terakhir kali dilakukan pada kuartal II-2022 untuk golongan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, P3). Untuk golongan pelanggan lain, terakhir terjadi penyesuaian tarif pada tahun 2020.***