Ini Daftar Calon Bank Penyalur KUR Perumahan, Termasuk BPD Riau Kepri

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 21 September 2025 | 11:13 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Lebih lanjut, berikut kriteria pengembang, kontraktor, pengusaha bahan bangunan, serta individu atau perorangan yang bisa menjadi penerima KUR Perumahan:

1. Kriteria Pengembang
Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau membeli rumah untuk dijual kembali;
Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

2. Kriteria Kontraktor
Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
Melakukan usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

3. Kriteria Pengusaha Bahan Bangunan
Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
Usaha yang memperdagangkan jenis material yang digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan/atau memelihara suatu konstruksi bangunan, gedung, jembatan, jalan, dan/atau struktur lainnya untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

4. Kriteria Individu atau Perorangan
Dana KUR Perumahan digunakan untuk keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Kegiatan usaha yang dimaksud meliputi tempat usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; tempat penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau tempat bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.

Syarat Mengajukan KUR Perumahan
Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan;
Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KUR Perumahan; dan
Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

CERI: Bupati Siak Melawan Mendagri

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB
X