JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah akan meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada Oktober 2025. Sehingga, UMKM yang berasal dari segmen pengembang, kontraktor, pengusaha bahan bangunan, serta individu atau perorangan bisa segera mengakses pembiyaan tersebut. B
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, KUR Perumahan akan diluncurkan pertengahan Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita merencanakan terkait dengan agenda KUR yang realisasi sama terkait dengan sosialisasi KUR Perumahan. Nah itu direncanakan pertengahan bulan depan, minggu kedua Oktober. Tadi Bapak Presiden menyatakan akan hadir," ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 130 triliun untuk menyalurkan KUR Perumahan. Penyalurannya dibagi sebesar Rp 117 triliun untuk skema KUR Perumahan sisi pasokan (supply) dan Rp 13 triliun untuk skema KUR Perumahan sisi permintaan (demand).
Adapun plafon KUR Perumahan sisi pasokan minimal Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar dan bisa revolving sampai Rp 20 miliar, dengan bunga 5 persen.
Skema ini berlaku bagi UMKM dari pengembang, kontraktor, serta pengusaha bahan bangunan. Sedangkan plafon KUR Perumahan sisi permintaan minimal Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta dengan bunga 6 persen. Skema ini berlaku bagi UMKM dari individu atau perorangan.
Merujuk dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, pengembang, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, pengusaha bahan bangunan, serta individu atau perorangan yang akan memanfaatkan KUR Perumahan harus memenuhi kriteria UMKM.
Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha meliputi:
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kemudian kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan meliputi:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar; Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Lebih lanjut, berikut kriteria pengembang, kontraktor, pengusaha bahan bangunan, serta individu atau perorangan yang bisa menjadi penerima KUR Perumahan:
1. Kriteria Pengembang Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM; Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau membeli rumah untuk dijual kembali; Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program. 2. Kriteria Kontraktor Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM; Melakukan usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan; Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program. 3. Kriteria Pengusaha Bahan Bangunan Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
Usaha yang memperdagangkan jenis material yang digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan/atau memelihara suatu konstruksi bangunan, gedung, jembatan, jalan, dan/atau struktur lainnya untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.
4. Kriteria Individu atau Perorangan Dana KUR Perumahan digunakan untuk keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
Kegiatan usaha yang dimaksud meliputi tempat usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; tempat penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau tempat bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
Syarat Mengajukan KUR Perumahan Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
Memiliki usaha produktif dan layak; Memiliki nomor pokok wajib pajak; Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan; Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan;
Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KUR Perumahan; dan Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR Perumahan.***