Aroma Rekayasa di Balik Tender Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei Rp6,6 Triliun

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 10 September 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi pipa gas, jalur pipa gas. (f: internet)
Ilustrasi pipa gas, jalur pipa gas. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Tender megaproyek pembangunan pipa gas DumaiSei Mangkei senilai Rp6,6 triliun tengah bergulir.

Namun, alih-alih berjalan transparan, proses lelang yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) itu diselimuti dugaan rekayasa syarat teknis yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan tersebut menyeruak setelah para peserta menemukan sejumlah persyaratan tak lazim dalam dokumen kualifikasi bernomor 01.PQ/DJM/MIGAS2.KESDM/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Dokumen yang disusun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Migas 2 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KESDM itu memuat klausul tambahan yang berbeda dari tender proyek pipa gas sejenis.

Salah satunya adalah kewajiban memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai tiga kali lipat dari pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir.

Syarat tertentu bagi peserta tender pembangunan pipa gas Dumai – Sei Mangkei.
Syarat tertentu bagi peserta tender pembangunan pipa gas Dumai – Sei Mangkei.

Selain itu, peserta diwajibkan punya rekam jejak proyek rancang bangun atau EPC pipa baja karbon berdiameter minimal 16 inci dan panjang sedikitnya 30 kilometer; baik dalam pelaksanaan konstruksi maupun perencanaan teknis.

“Persyaratan ini terasa dipaksakan. Tidak ada dalam tender Cisem 1 dan Cisem 2 sebelumnya,” ujar seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, klausul tersebut mengunci kompetisi dan hanya membuka ruang bagi segelintir perusahaan.

Perbandingan dengan proyek pipa gas Cisem 1 dan Cisem 2 menambah kuat dugaan. Dalam dua tender sebelumnya, tidak ada syarat seketat itu.

“Jika syarat tiba-tiba berubah, apalagi mengarah ke spesifikasi teknis yang sempit, biasanya ada indikasi untuk meloloskan kandidat tertentu,” kata Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), kepada Riau Satu, Rabu, 10 September 2025.

Persyaratan tambahan diduga untuk memenangkan jagoan tertentu.
Persyaratan tambahan diduga untuk memenangkan jagoan tertentu.

Hengki mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fair competition sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jika ada syarat diskriminatif, itu bisa masuk kategori maladministrasi bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X