Kisruh Pasokan Gas Industri, CERI Desak Menteri ESDM Batalkan Surat Alokasi ke PT BPI

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman (kedua dari kanan) saat menjadi pembicara pada dialog Roemah Pemoeda, Selasa (26/8/2025) siang. (f: istimewa)
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman (kedua dari kanan) saat menjadi pembicara pada dialog Roemah Pemoeda, Selasa (26/8/2025) siang. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kekisruhan pasokan gas yang menimpa puluhan industri di Sumatera dan Jawa Barat sejak 2024, dan memuncak pada Agustus 2025, dinilai tidak bisa serta-merta ditimpakan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai akar masalah justru berada di kebijakan pemerintah.

"PGN hanyalah badan usaha milik negara yang menjual dan mendistribusikan gas kepada konsumen, termasuk industri, PLN, dan jaringan gas rumah tangga," ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Ketersediaan gas, menurut dia, sangat ditentukan oleh keputusan alokasi di tingkat hulu yang berada di bawah kendali SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jangan sampai kesalahan distribusi gas ini ditimpakan kepada PGN. Masalah ada pada kebijakan alokasi yang diputuskan pemerintah,” ujar Yusri dalam dialog publik bertajuk Sengkarut Pasokan Gas untuk Industri Jawa Barat dan Sumatera yang digelar Roemah Pemoeda, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Yusri menyoroti perpanjangan kontrak Blok Corridor di Sumatera Selatan yang diteken pada 22 Juli 2019 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 128 K/10/MEM/2019.

Kontrak tersebut memberi hak kelola hingga 2043 kepada ConocoPhillips (46 persen), Pertamina (10 persen), dan Repsol (24 persen).

“Seharusnya sejak 21 Desember 2023, Blok Corridor dikelola penuh oleh Pertamina dan ekspor gas ke Singapura dihentikan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan pipa Cisem 2 serta jalur West Natuna Transportation System ke Batam untuk memperkuat suplai ke jaringan South Sumatera–West Java (SSWJ).

Lebih lanjut, CERI mendesak Menteri ESDM membatalkan surat nomor T-174/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 16 April 2025 yang mengalihkan sebagian alokasi gas dari Lapangan Jambaran Tiung Biru di Blok Cepu kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI).

“Mitigasi ini mendesak, agar pasokan ke SSWJ tetap terjaga di tengah penurunan produksi alamiah Blok Corridor,” ucap Yusri.

Ia juga mengingatkan kewajiban pemerintah memberikan hak participating interest (PI) 10 persen kepada pemerintah daerah Sumatera Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Selain itu, ia menilai penggunaan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2019 sebagai dasar perpanjangan kontrak Blok Corridor adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan wilayah kerja migas.

Atas dasar itu, CERI bersama sejumlah lembaga energi lainnya sudah melaporkan dugaan maladministrasi dalam perpanjangan kontrak Blok Corridor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X