Mulai 2026 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah: Agar Tepat Sasaran

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:44 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.  (f: kompas.com)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026.

Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran.

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025),  dilansir kompas.com.

Lebih lanjur Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.

“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Tri bilang alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran. “Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," katanya.

Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi elpiji 3 kg yang diberikan.

Namun dia belum bisa menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya. "Iya, rencananya begitu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembatasan penggunaan elpiji 3 kg merupakan langkah yang harus dilakukan.  

Menurutnya, distribusi elpiji bersubsidi perlu diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. "Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi," ujar Bahlil saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia meminta masyarakat membeli elpiji 3 kg sewajarnya agar distribusinya adil. Bahlil menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah konsumsi berlebihan yang berpotensi merugikan masyarakat lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X