JAKARTA, RIAUSATU.COM — Keputusan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Chalid Said Salim yang menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert menuai kritik tajam dari kalangan pengamat sektor energi.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyebut, penunjukan itu tidak lazim dan berpotensi mengarah pada penguasaan proyek strategis bernilai triliunan rupiah.
Penunjukan Fransjono didasarkan pada Surat Perintah Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tanggal 17 Maret 2025.
Surat tersebut, menurut CERI, memberikan tujuh mandat kerja kepada Fransjono, tiga di antaranya dinilai sangat strategis dan dapat menggeser fungsi penting Direktorat SDM dan Penunjang Bisnis PHE yang membawahi bidang Supply Chain Management (SCM).
“Fransjono diberi kewenangan mengevaluasi organisasi SCM seluruh Subholding Upstream dan memberikan rekomendasi langsung kepada Dirut PHE. Ini berisiko menyingkirkan peran VP SCM yang memiliki fungsi vital dalam sistem pengadaan barang dan jasa,” ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (21/6/2025).
VP SCM PT PHE, menurut Hengki, memiliki tugas menyusun strategi pengadaan, mengelola kontrak, hingga menyetujui tender dengan nilai di atas Rp500 miliar yang dilaksanakan anak-anak usaha seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan Pertamina EP (PEP).
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025–2029, belanja modal atau capital expenditure (capex) yang dikelola VP SCM dan seluruh anak perusahaan PHE disebut mencapai USD 67,4 miliar atau sekitar Rp1.112 triliun.
“Nilai ini sangat besar, dan wajar jika publik mempertanyakan adanya potensi penguasaan terhadap proses pengadaan itu,” ucap Hengki.
CERI juga menyoroti rekam jejak Fransjono Lazarus ketika menjabat sebagai Executive Vice President Business Support di PHR sepanjang 2022 hingga Januari 2023.
Menurut Hengki, pada periode tersebut terjadi sejumlah dugaan pengaturan dalam proses lelang yang kini tengah ditelusuri pihak internal Pertamina.
“Bahkan, Fransjono dan sejumlah pejabat PHR sempat diperiksa oleh Komite Audit Pertamina pada 2023. Saat itu Chalid Said Salim adalah Dirut PHR yang membawahi langsung Fransjono,” katanya.
CERI menduga, penunjukan Fransjono sebagai Project Expert merupakan bagian dari skema sentralisasi pengadaan yang dapat memusatkan kendali proyek pada satu kelompok.
Hengki menyebut, penempatan ini menimbulkan keresahan di internal PHE dan anak perusahaannya, serta diduga melibatkan sejumlah aktor eksternal.
“Konon ada peran tokoh berinisial NZ dan beberapa pihak yang disebut-sebut berupaya mengamankan proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Hengki.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang menelusuri dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan Pertamina.