JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan beromotor bagi masyarakat pada bulan April 2025.
Tujuan dari program ini, seperti dilansir kompas.com, adalah untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan program tersebut dapat berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Terkait itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.
Adapun, pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.***