Petani Tak Bisa Ajukan Komplain, Gubri Minta Dilakukan Standarisasi Harga Komoditas Perkebunan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 5 Maret 2025 | 17:33 WIB
Gubri Abdul Wahid mengunjungi kantor Disbun Riau. (f: ist)
Gubri Abdul Wahid mengunjungi kantor Disbun Riau. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM  - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menentukan harga standar bagi seluruh komoditas perkebunan. Selama ini hanya kelapa sawit yang mempunyai standarisasi harga.

"Saya minta Dinas Perkebunan untuk lakukan standarisasi harga komoditas perkebunan, bukan hanya sawit saja. Berapa selayaknya harga yang akan ditetapkan itu dikaji dan dikoordinasikan, intinya tidak membebani masyarakat," ungkap Gubri saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (5/3/2025).

Gubri lanjutkan, menurutnya selama ini masyarakat tidak bisa mengajukan komplain terkait harga komoditas perkebunan yang naik turun karena tidak ada harga standar. Standarisasi ini akan sangat membantu mereka menentukan harga di pasar.

"Jika ada standarisasi harga, masyarakat bisa menilai sesuai standar dan bisa mengajukan komplain," lanjut Gubri, dilansir riau.go.id

"Mau murah mau mahal, kaji semua dan tetapkan harganya. Entah itu karet, kelapa, kopi," imbuh Gubri.

Gubri juga tambahkan hal yang sama telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu komoditi gabah. Presiden Republik Indonesia Prabowo telah menetapkan harga Rp6.500 untuk komoditi tersebut.

Pada kunjungan kerja ini, Gubri yang didampingi oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto, turut mengapresiasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang dapat menyajikan data lengkap yang layak. Sehingga bisa terlihat data mana saja yang harus dikoreksi bersama-sama.

"Saya apresiasi sekali karena data yang disajikan lengkap dan benar-benar data. Jadi terlihat data apa yang bisa dikoreksi bersama-sama. Perusahaan mana saja yang bayar dan belum bayar pajak," ujarnya.

Gubri berjanji akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar pajak. Nantinya ia akan mendiskusikannya dengan pusat perihal pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X