PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sejak diberlakukannya penghapusan (pemutihan) denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor mulai 1 Februari 2023 lalu, sudah 47 ribu lebih masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Denda yang diputihkan mencapai Rp10 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga menyebutkan, dengan adanya program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak itu, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
"Jadi untuk denda pajak yang diputihkan ini mencapai Rp10.915.815.357," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Yoga memaparkan, untuk denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan tersebut paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4.318.920.042.
"Kemudian ada juga dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172," paparnya.
Meskipun ada denda pajak yang diputihkan, kata Yoga, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat. Dimana total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun ada sebanyak Rp57.092.484.979
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.
"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya. ***