Tarif Penyeberangan Roro Air Putih-Sungai Selari Naik, Ini Kata Kadishub Bengkalis

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 11 November 2022 | 10:39 WIB
Tarif baru jasa pelayanan penyeberangan roro Air Putih-Sungai Selari dan Sungai Selari-Air Putih.
Tarif baru jasa pelayanan penyeberangan roro Air Putih-Sungai Selari dan Sungai Selari-Air Putih.

BENGKALIS, RIAUSATU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, mengumumkan penyesuaian tarif baru jasa pelayanan penyeberangan roro (roll-on/roll-off) Air Putih-Sungai Selari dan Sungai Selari-Air Putih.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 26 Oktober 2022.

Sebagaimana telah diundangkan pada berita daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 60 tanggal 27 Oktober 2022, maka tarif penyeberangan di lintas penyeberangan Air Putih–Sungai Selari mengalami perubahan.

Seperti untuk penumpang atau penyeberangan orang sebelumnya Rp8.500,- menjadi Rp9.500,- (termasuk pas pelabuhan), sepeda motor sebelumnya Rp8.000,- menjadi Rp18.100,- (termasuk pas pelabuhan), kendaraan Gol IV A dari Rp109.000,- menjadi Rp141.300,- (termasuk pas pelabuhan).

Dan kenaikan tarif ini, bahkan terjadi di semua jenis layanan penyeberangan seperti tabel di atas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis Agus Sofyan mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan roro tersebut bermula dari adanya permohonan operator pelayaran yang mengajukan permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan

Ditambahkannya, permohonan ini didasarkan pada beban biaya tinggi yang harus ditanggung oleh operator pelayaran sebagai akibat dari kenaikan seluruh komponen biaya.

“Atas dasar tersebut, Dishub Kabupaten Bengkalis menindaklanjutinya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penetapan atau formulasi Tarif Agkutan Penyeberangan,” terang Agus Sofyan.

Mantan Camat Rupat Utara ini mengungkapkan, dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan roro tentunya pelayanan pelayaran harus ditingkatkan.

“Operator pelayaran untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan,” tegas Agus Sofyan.

Dishub Bengkalis, sebutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan tarif baru tersebut paling cepat enam bulan ke depan setelah tarif ini diberlakukan pada tanggal 15 November 2022 yang akan datang.

Berkaitan dengan kenaikan tarif tersebut, Dishub Bengkalis terus mensosialisasikannya ke masyarakat, dengan memasang spanduk atau baliho pada lokasi strategis dan dengan infografis yang disebarkan melalui media sosial.

"Semoga masyarakat dapat dengan segera mengetahui informasi ini,” imbuh Agus Sofyan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Rekomendasi

Terkini

X