PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah mendalami tata kelola proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp7 triliun.
Namun di tengah meningkatnya perhatian terhadap proyek tersebut, organisasi lingkungan hidup di Riau justru belum menunjukkan keterlibatan yang signifikan dalam pemantauan.
Sorotan terhadap proyek remediasi lingkungan terbesar di sektor migas nasional itu menguat setelah BPK RI menyatakan sedang menelaah berbagai aspek tata kelola yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, keterbukaan informasi mengenai capaian pemulihan lahan tercemar masih menjadi tanda tanya.
BERITA TERKAIT:
Ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengaku belum melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut.
“Kami belum ada monitor soal ini, Bang,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, saat dikonfirmasi Riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Ahad siang, 31 Mei 2026.
Sementara itu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan pada siang hari yang sama.
Hal serupa juga terjadi pada Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sagita. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
BERITA SEBELUMNYA:
Minimnya tanggapan dari organisasi lingkungan tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat persoalan tanah terkontaminasi minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan langsung dengan upaya pemulihan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK RI, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mendalami persoalan yang berkaitan dengan tata kelola sektor hulu migas, termasuk aspek yang berkaitan dengan proyek pemulihan lingkungan di Blok Rokan.