Artinya, tambahan insentif pajak yang diterima SF Hariyanto menjadi pembayaran ganda yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau BPK sudah menyebut ada pelanggaran, semestinya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” kata seorang praktisi hukum yang enggan namanya disebut.
Kepada media, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, menegaskan pemberian insentif itu tidak menyalahi aturan karena diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
Menurutnya, pasal 3 ayat (2) huruf c jelas menyebut Sekdaprov berhak menerima insentif sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
“Pemberian insentif itu tidak menyalahi aturan, karena sudah sesuai PP 69 Tahun 2010. Dasar hukumnya jelas,” kata Eva, pada Selasa, 2 September 2025 lalu.
Namun, BPK dalam catatannya menilai praktik insentif ganda ini membebani keuangan daerah.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan. ***