PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menguak praktik ganda di Pemerintah Provinsi Riau.
Saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto –sekarang menjabat Wakil Gubernur Riau–, diketahui mengantongi insentif pungutan pajak daerah sebesar Rp837,8 juta.
Padahal, ia sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulanan senilai Rp90 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang diperoleh media, BPK menegaskan insentif itu diberikan di luar aturan.
Pergub Riau Nomor 59 Tahun 2021 secara eksplisit melarang pejabat yang telah menerima TPP untuk kembali memperoleh insentif pungutan pajak.
Tumpang Tindih Penghasilan
BPK mencatat, sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024, SF Hariyanto menerima insentif pajak total Rp1,01 miliar sebelum dipotong pajak.
Setelah pemotongan, uang yang benar-benar masuk ke kantong Sekdaprov berjumlah Rp837,81 juta.
Rinciannya: Rp259,29 juta pada triwulan IV 2023, Rp180,81 juta untuk Januari–Februari 2024, Rp79,12 juta pada Maret 2024, Rp237,38 juta di triwulan II 2024, serta Rp135,61 juta dan Rp118,69 juta sepanjang Juli–September 2024.
Yang membuat laporan BPK semakin menarik adalah keistimewaan pemberian insentif itu.
Hanya Sekdaprov yang menerimanya, tanpa ada pejabat lain di lingkup Pemprov Riau yang disebut mendapatkan fasilitas serupa.
Aturan yang Dilanggar
Pergub Riau Nomor 59 Tahun 2021 sudah mengatur jelas skema TPP.
Untuk jabatan Sekdaprov, nilainya Rp90,02 juta per bulan dengan komponen beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, hingga kelangkaan profesi.