Gubri Syamsuar: Melalui UHC, 6,4 Juta Masyarakat Riau Bisa Berobat Hanya Bermodalkan KTP

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:28 WIB
Gubri Syamsuar. (f: ist)
Gubri Syamsuar. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus mengupayakan percepatan program perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Cakupan kesehatan semesta merupakan target Pemerintah Indonesia untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan bahwa sejak awal kepemimpinanya dari 2019 sampai 2023, Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Provinsi Riau, telah mengalokasikan Anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah.

Menggunakan Pola Budget Sharing 55 % dibayarkan oleh Provinsi Riau dan 45% dibayarkan oleh Kabupaten/ Kota dengan total anggaran sebesar Rp. 952.050.624.000.

"Komitmen kami kepada Provinsi Riau di masa berakhirnya Kepemimpinan Kami, pada APBD TA 2024, kami tetap Mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 236.631.000.000," kata Syamsuar di Pekanbaru, Jumat (13/10/2023).

"Jika ditotalkan jumlah APBD Provinsi Riau untuk PBI Pemda dan Kontribusi dari 2019-2024 mencapai Rp. 1.188.681.624.000," tambahnya, dilansir website resmi Pemprov Riau.

Atas komitmen dan Kerjasama semua pihak, kata orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu, terhitung Oktober 2023 Pemerintah Provinsi Riau telah mencapai Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), dengan capaian UHC sebesar 95,27 persen.

Mantan Bupati Siak dua periode ini juga berhadap ke depan pelayanan kesehatan di Provinsi Riau lebih baik lagi sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk berobat ketika sakit.

"Dengan capaian UHC sebesar 95,27 persen maka 6,4 juta jiwa masyarakat Riau telah memiliki Jaminan Kesehatan, sehingga ketika sakit mudah mengakses layanan kesehatan hanya menggunakan KTP saja," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X